KEWENANGAN DISKRESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Derry Angling Kesuma

Abstract


Abstrak
Penerapan diskresi melalui pendekatan Restorative justice sebagain suatu model mediasi Penal di Instansi Kepolisdian Republik Indoensia menjadi hal penting sebagai wujud mekanisme informal dan non ajudikatif dalam menangani konflik atau permasalahan kejahatan dimana pelaku, korban dan masyarakat mengambil peranan penting dalam pengambilan keputusan. Pendekatan Restorative justice bertujuan untuk merubah pengarahan hukum pidana dengan merubah fokusnya pada kebutuhan korban dan perbaikan ketertiban masyarakat dibandingkan dengan mudahnya memidanakan seseorang.
Prosedur melakukan Diskresi dengan penerapan Mediasi Penal yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018, 27 Juli 2018.

Kata Kunci : Kewenangan, Diskresi, Penegakan Hukum Pidana


Abstract
The application of discretion through the Restorative justice approach as a Penal mediation model at the Police Agency of the Republic of Indonesia is important as a form of informal and non-adjudicative mechanism in dealing with conflicts or crime problems where perpetrators, victims and the community take an important role in decision making. The Restorative justice approach aims to change the direction of criminal law by changing its focus on the needs of victims and improving public order compared to the ease with which someone can be convicted.The procedure for carrying out Discretion by implementing Penal Mediation carried out by the Indonesian National Police using the legal basis of the Chief of Police Circular Letter Number: SE/8/VII/2018, July 27 2018.

Keywords: Authority, Discretion, Criminal Law Enforcement

Keywords


Authority, Discretion, Criminal Law Enforcement

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Achjani Zufa, Eva, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung, 2011.

Faal, M., Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta: Pradanya Paramita, 1991.

Fajar ND., Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Hadi Utomo, Warsito, Hukum Kepolisian Di Indonesia. Prestasi Pustaka. Jakarta, 2005.

Mahmud Marzuki, Peter, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2011. Rahardjo,

Satjipto, Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2009.

_______, Membangun Polisi sipil, Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2007.

Renggong, Ruslan, Hukum Acara Pidana (Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia), Kencana, Jakarta. 2014.

Sitompul, Beberapa Tugas dan Peran Polri, CV. Wanthy Jaya, Jakarta, 2000.

Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Yahya Harahap, M., Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v4i2.809

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Derry Angling Kesuma

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

View full indexing services

Tools: