Perlawanan Terhadap Perampasan Aset Yang Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Tujuan Penelitian ini untuk memberikangambaran bagaimana mengajukan perlawanan terhadap perampasan aset pihak ketiga yang disita oleh negara dalam perkara tindak pidana korupsi.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkkan bahwa bagi pihak ketiga yang asetnya dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dapat mengajukan upaya hukum keberatan pada Pengadilan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum adapun amar dari upaya hukum keberatan terhadap aset pihak ketiga adalah menyatakan bahwa penyitaan terhadap perampasan aset oleh jaksa tidak sah sehingga aset yang disita oleh jaksa kembali kepada keadaan semula.
Kata kunci: Perampasan Aset Yang Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perlawanan
Abstract
The purpose of this study is to provide an overview of how to file a fight against the confiscation of third partyassets confiscated by the state in cases of criminal acts of corruption. The analytical method used in this research is normative juridical research method. The results of the study concluded that for third parties whose assets were confiscated by the state based on a court decision on corruption crimes, they can submit legal remedies for objections to the Court no later than 2 (two) months after the court's decision was pronounced in a hearing open to the public. third party assets is to state that the confiscation of asset confiscation by the prosecutor is illegal so that the assets confiscated by the prosecutor return to their original state.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Andi Muliyono, Tindak Pidana Gratifikasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2017.
Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
Hernold Ferry Makawimbang, Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Positif, Thafa Media, Yogyakarta, 2014.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
Mahrus Ali, Asas, Teori dan Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013.
M. Arief Amrullah, Money Laundering Tindak Pidana Pencucian Uang, Bayumedia Publishing, Malang, 2004.
Muh, Afdal Yanuar, Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Perampasan Aset, Setara Press, Jawa Timur, 2021.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 2007.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Binacipta, Jakarta, 1983.
Yunus Husein, Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta.
Yusuf Shofie, Tanggungjawab Pidana Korporasi Dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i2.767
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Liza Deshaini, Muhammad Nur Amin
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)
Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan
Lexlibrum has been indexed by:
Tools: