E-LHKPN DAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN PENINGKATAN KEKAYAAN YANG TIDAK SAH

Tomi Hadi Moelyono, Maria Rosalind, Maria Resta Erlina

Abstract


Abstrak
Penyelenggara negara kerap menjadi salah satu pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pada saat terjaring dalam sebuah kasus korupsi. harta kekayaan mereka sering kali melebihi dari pendapatan secara sah dari yang sehamsnya mereka terima. Sistem pencegahan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui Elektronik tampak terlihat sebagai formalitas belaka melihat lemahnya sanksi yang diberikan. Perlu adanya penguatan sanksi yakni melalui RUU Perampasan Aset dengan proses membalikan beban pembuktian kepada penyelenggara negara sehingga pengawasan terhadap peningkatan kekayaan tidak sah menjadi lebih kuat dan harta rampasan tersebut dapat digunakan untuk masyarakat luas.

Kata Kunci: Korupsi, Penyelenggara Negara, Illicit Enrichment, Pembalikan Beban Pembuktian, Restorative Justice.

Abstract
State administrators are often one of the parties involved in corruption. When caught in a corruption case. their assets often exceed their legal income than they should receive. The prevention system for Reporting on State Administrators' Assets through Electronic appears as a mere formality given the weakness of the sanctions imposed. There needs to be a better sanction, namely through the Bill on Confiscation of Assets with the process of reversing the burden of proof to state administrators so that the increase in wealth does not become stronger and the confiscated property can be used for the wider community.

Keywords


Corruption; State Administrators; Illicit Enrichment; Reversal of the Burden of Evidence; Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

TaufikMakarao. 2013.Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI.

Moeljatno. 1980.Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada Press.

RuslanRenggong. 2016.Hukum Pidana Khusus. Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana.

IndriyantoSeno Adji. 2009.Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media.

Peraturan Perundang-undangan

United Nations Convention Against Corruption, 2003

Undang-Undane RI Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC Kitab UndangUndang Hukum Pidana RI, 1915

Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang Nomor RI 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-U ndang RI Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang

Jurnal:

Budiono, A. (2019). Teori utilitarianisme dan perlindungan hukum lahan pertanian dari alih fungsi.Jurnal Jurisprudence, 9(1).

Miantoro, Bayu. (2020). Pengaturan Illicit Enrichment di Indonesia.Jurnal Veritas ct Justitia,6(1).

Palma, Kurnia, Alvon dkk. (2014) Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan Secara Tidak Sah) di Indonesia. Indonesia Corruption Watch.

Website:

“Jaksa Pinangki: Kejagung tetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra”, diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53734170" pada tanggal 13 April 2022 pukul 18.15.

Anonim,“Pelaporan LHKPN 2019” diakes dari https://www.kpk.go.id/id/statistik/lhkpn/statistik-pelaporan-lhkpn, Pada tanggal 20 April 2022 pukul 19.57

Fahmi, Yusron; “Gayus Tambunan dan Vonis Puluhan Tahun Penjara yang Tak Membuat Jera”, diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/3871349/gayus-tambunan-dan-vonis-puluhan-tahun-penjara-yang-tak-membuat-jera, pada tanggal 13 April 2022 pukul 14.30.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.653

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Tomi Hadi Moelyono

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

View full indexing services

Tools: