Tanggungjawab Pemerintah Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Internet Di Kota Palembang

Sunarko Sunarko, Marsudi Utoyo

Abstract


Abstrak
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif, karena di satu sisi memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, namun di sisi lain menjadi sarana efektif perbuatan melanggar hukum. Teknologi informasi dan komunikasi juga telah mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global, dan menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless), serta menimbulkan perubahan di berbagai bidang kehidupan. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian lapangan (field Research) yang menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode ini merupakan prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Hasil Penelitian Kebijakan hukum pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pornografi didasarkan pada peraturan-peraturan Undang-undang Dasar Pasal 28 A-J tahun 1945 tentang HAM dan juga Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik, Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang ponografi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 28 Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, dan Peran masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi pornografi di Indonesia adalah, berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Undang-undang tentang Pornografi dapat dilakukan dengan cara: melaporkan pelanggaran Undang-undang ini, melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. Simpulan, Kebijakan hukum pengaturan sanksi pidana dalam tindak pidana pornografi berdasarkan pada keadilan dan kepastian hukum adalah, didasarkan pada peraturan-peraturan, Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang ponografi, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 28 Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dan peran masyarakat adalah melaporkan pelanggaran ini kepada pihak yang berwenang. Rekomendasi, Agar pemerintah lebih giat lagi mensosialiasikan Undang-undang Pornografi kepada kalangan gerasi. Agar ada kepedulian dari masyarakat diharapakan adanya penghargaan atau reward dari pemerintah atas peran serta masyarakat dalam perannya mengurangi pengaruh pornografi dikalangan remaja.

Kata Kunci : Masyarakat, Pornografi, Tindak Pidana


ABSTRACT
The progress of information and communication technology has given birth to various impacts, both positive and negative impacts, because on the one hand it contributes to the improvement of human welfare, progress and civilization, but on theother hand becomes an effective means of breaking the law. Information and communication technology has also changed the behavior and lifestyle of people globally, and caused the world to be borderless, and cause changes in various fields of life. The research method in this paper is field research that uses qualitative descriptive methods. This method is a research procedure that uses descriptive data in the form of written or oral words from people and observed behavior. Research Results The legal policy regulating criminal sanctions in the crime of pornography is based on the provisions of the Constitution Article 28 AJ of 1945 concerning Human Rights and also Article 19 of the Covenant on Civil and Political Rights, Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, Law law Number 44 of 2008 concerning ponography, Act Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transaction (ITE), Act Number 28 Ministerial Regulation Number 19 of 2014 concerning Handling of Negative Loaded Internet Sites, and the Role of the community and government in overcoming pornography in Indonesia, based on Article 20 of Law Number 44 Year 2008 the Law on Pornography can be carried out by: reporting violations of this Law, filing a lawsuit for representation to the court, socializing the laws and regulations governing pornography, and conducting coaching to the public against the dangers and effects of pornography. Conclusions, the legal policy regulating criminal sanctions in pornographic crimes based on justice and legal certainty is, based on regulations, Law Number 44 of 2008 concerning ponography, Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) , Law Number 28 Minister Regulation Number 19 of 2014 concerning Handling of Negative Loaded Internet Sites. And the role of the community is to report these violations to the authorities. Recommendations, So that the government is more active in socializing the Pornography Law to the Gerasi circles. So that there is concern from the community, it is hoped that there will be an award or reward from the government for community participation in its role in reducing the influence of pornography among adolescents.

Keywords


Society; Pornography; Crime

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU

Andre Ata Ujan, 2001, Keadilan dan Demokrasi, telaah Filsafat Politik John Rawl, Kanisius, Yogyakarta.

B. Arief Sidharta, Meuwissen, 2007, Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, Refika Aditama, Bandung.

Barda Nawawi Arief, 2006, Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2006, Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Chairul Huda, 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Cst Kansil, 2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Darji Darmnodiharjo dan Shidarta, 2006, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

H. Salim, 2014, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Desertasi dan Tesis, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

Hans Kelsen, 2011, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung.

Harkristuti Harkrisnowo, 2001, Tindak Pidana Kesussilaan Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pustaka Firdaus, Jakarta.

Joanna Kulesza, International Internet Law, Routledge Research in Information Technology and E-Commerce Law,1 edition, London, 1 edition (March 8, 2012).

John Rawls, 1971, A Theory of Justice, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts.

Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya ketentuan Pasal 19, yang telah disahkan Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Secara detail prinsip-prinsip mengenai pembatasan tersebut kemudiaan diatur di dalam Prinsip Siracusa mengenai Pembatasan Hak-hak dalam ICCPR.

L.J. Van Apeldorn, 1982, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung.

Memahami Kepastian dalam Hukum (http//ngobrolinhukum.wordpress.com diakses pada tanggal 06 Maret 2022

Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiawan, Hukum yang Terlelap, Majalah Forum Keadilan, No.3 Tahun VII, 1998.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Tb. Ronny Rachman Nitibaskara, 2009, Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan, YPKIK, Jakarta.

Tb. Ronny Rachman Nitibaskara, Budaya Hukum dalam Pemberantasan Korupsi (Studi Awal Dimensi Budaya terhadap Perilaku Menyimpang), www.mahupiki.com/assets/news diakses tanggal 9 Maret 2022.

Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang inforamsi dan Transaksi Elektronik, Diundangakan tanggal 28 April 2008, Lembaran Negara No.58.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v8i2.632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Sunarko Sunarko

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

View full indexing services

Tools: