Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Studi Kasus di PT. Finex Berjangka)

Indah Kusuma Wardhani

Abstract


Salah satu alternatif investasi yang memberikan keuntungan tinggi (high return) adalah forex
market yang merupakan suatu pasar dimana terjadi perdagangan valas antar pelaku pasar di seluruh
penjuru dunia yang berlangsung selama 5 hari dalam seminggu dan dibuka selama 24 jam non stop.
Forex trading dilakukan di luar Bursa Berjangka melalui Sistem Perdagangan Alternatif
(SPA) dan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Namun pada saat ini banyak nasabah yang mengalami kerugian karena cidera janji (wanprestasi)
yang dilakukan oleh pialang berjangka. Pelaksanaan forex trading di PT. Finex Berjangka meliputi
2 (dua) tahap, yaitu tahap penerimaan nasabah dan tahap pelaksanaan transaksi forex melalui Sistem
Perdagangan Alternatif (SPA). Perlindungan hukum bagi nasabah PT. Finex Berjangka yang
mengalami kerugian dalam forex trading diatur dalam Pasal 45 s.d. Pasal 48 Undang-Undang No.
10 Tahun 20ll tentang Perubahan Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang perdagangan.
Berjangka Komoditi mengenai dana kompensasi. Menurut ketentuan tersebut, dana kompensasi
merupakan dana digunakan oleh Bursa Berjangka untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada
nasabah yang timbul akibat cidera janji (wanprestasi) atau kesalahan yang dilakukan oleh pialang
berjangka. Dana kompensasi dapat berasal dari kontribusi secara tunai dari setiap anggota Bursa
Berjangka yang berkedudukan sebagai pialang berjangka.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Forex Trading



Abstract:

One alternative investment that provide high gain (high return) is the forex market is a market
where there is a foreign axchange trading among market participants around the world that lasted
for 5 days a week and are open 24 hours non-stop. Forex trading is done outside Futures Exchange
through the Alternative Trading System (SPA) and under the supervision of the Commodity Futures
Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI). But at this moments a lot of clients who suffered losses
due to breach of contract (default) conducted by the futures broker. Implementation of forex trading
at PT. Futures Finex includes two (2) phases, namely customer acceptance phase and the
implementation phase of forex transactions through the Alternative Trading System (SPA). Legal
protection for customers of PT. Futures Finex who suffered losses in forex trading set out in Article
45 s.d. Article 48 of Law No. 10 of 2011 on the amandment of Law No. 32 of 1999 on the
Commodity Futures Trading on the compensation fund. According to these provisions, the
compensation fund is a used by the Futures Exchange to pay redress to customers arising from
breach of contract (default) or errors made by the broker. Compensation funds can come from cash
contributions from every member of the Futures Exchange which serves as a futures broker.



Daftar Pustaka

Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo, dan Hariyani, Iswi, Pasar Komoditi, Jakarta:
Jogja Bangkit Publisher, 2013.
Faisal Santiago, Hukum Penanaman Modal, Jakarta: Cyntya Press, 2010.
Hariyani, Iswi, R. Serfianto D. Purnomo, Cita Yustisia Serfiyani, Pasar Uang & Pasar Valas,
Jakarta:: Gramedia, 2013.
Heli Charisma Berlianta, Mengenal Valuta Asing, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,
2006.
Joko Salim, 54 Tanya Jawab FOREX, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2008.
Sawidji Widoatmodjo, Cara Cepat Memulai Investasi Saham, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 1986.
Taufik Hidayat, Trading Valas Via Internet, Semarang: Penerbit Andi, 2004.
Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang no. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 88/BAPPEBTI/PER/01/2011 tentang Sistem Pengawasan Tunggal
(Supervisory System) dan Sistem Perdagangan Dalam Transaksi Sistem Perdagangan Alternatif.
Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 94/BAPPEBTI/PER/04/2012 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan
Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya
yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sitem Perdagangan Alternatif.
Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 109/BAPPEBTI/PER/01/2014 tentang Kontrak Derivatif Dalam
Sistem Perdagangan Alternatif.
Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 120/BAPPEBTI/PER/03/2015 tentang Pengelolaan Rekening
yang Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka.
Andi Setya Hermawan, "Perkembangan Dunia Forex di Indonesia", http://peluangbisnisberjangka.
blogspot.com/2013/12/perkembangan-dunia-forex-di-indonesia.html1#.U-G6100Sy8o.
Andi Setya Hermawan, "Semua tentang Bisnis Forex", http://peluangbisnisberjangka.
blogspot.com/2013/12/semua-tentang-bisnis-forex.html#.U-G5200Sy8o.
HRS, "Nasabah Perdagangan Berjangka Gugat BAPPEBTI", http://www.hukumonline.com/berita/
baca/lt516b86f4d0107/nasabah-perdagangan-berjangka-gugat-bappebti
"Pengantar Investasi", http://belajarforex.com/dasar-forex-trading/pengantar-investasi.html.
PT. Finex Berjangka, https://finex.co.id/about-what-is-finex.php.
Yani, "Produk Investasi SIUP Saja Tak Cukup", http://ptkbi.com/info/berita-terkini.html?start=4.

Keywords


legal protection for clients in forex trading

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v3i1.63

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Indah Kusuma Wardhani

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: