Penerapan Asas Legalitas Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Atas Masyarakat Adat

Fasih Arrizall, Yulianto Yulianto, Asmuni Asmuni

Abstract


Abstrak
Di Indonesia sumber utama hukum pidana terdapat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan sumber dari hukum adat atau hukum rakyat yang masih hidup juga dapat dianggap sebagai sumber hukum dengan batasan-batasan tertentu. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganlisis: (1) Bagaimana penerapan sanksi pidana pada masyarakat adat dan (2) Bagaimana relevansi asas legalitas hukum pidana terhadap penetapan sanksi hukum adat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dengan penelitian ini diperoleh temuan atau kesimpulan bahwa; (1) Penerapan sanksi pada masyarakat hukum adat hingga saat ini banyak diakui oleh beberapa masyarakat, dan meyakini bahwa pengadilan adat merupakan sistem hukum yang hingga saat ini masih dipakai oleh beberpa kalangan masyarakat adat dan (2) Penetapan sanksi hukum pidana adat seringkali tidak sesuai dengan asas legalitas sesuai dengan prisnsip dan norma hukum pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penerapan asas legalitas dalam penjatuhan sanksi pidana kepada masyarakat adat masih berpatokan pada hukum adat yang ada dalam masyarakat tersebut.

Kata Kunci: Legalitas, Hukum Adat dan Hukum Pidana


Abstract
In Indonesia, the main source of criminal law is the Criminal Code and other Criminal laws and regulations. However, it is possible that customary law is considered the source of law with certain limitations. This study aims to determine and analyze: (1) The application of criminal sanctions to indigenous people and (2) The relevance of the legality of criminal law to customary law sanctions. The methodology used is a juridical normative research method using a statutory and conceptual approach. With this research, the finding or conclusions are obtained that: (1) The application of sanctions to customary law communities is recognized by several communities, and they believe that the customary court is a legal system that is still used by some indigenous peoples, and (2) The stipulation of customary criminal law sanctions is often not in accordance with the principle of legality which based on the principle and norms of criminal law as stipulated in the revisions of Article 1 Paragraph (1) of the Criminal Code. Therefore, in conclusion, the application of the legality principle in the imposition of criminal sanction to customary society still benchmarks the customary law within the society itself.

Keywords: Legality, Customary law and Criminal Law

Keywords


Legality; Customary law and Criminal Law

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: (Perkembangan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2011.

Failin, Failin. “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Cendekia Hukum 3, no. 1 (2017): 14–31.

Gatra. Menjaga Alam Menghindari Bencana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Loqman, Loebby. Kopita Selekta Hukum: Mengenang Almarhum H. Oemar Seno Adji. Cetakan I. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2016.

Muladi, Muladi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Poernomo, Bambang. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 1979.

Sudarto. Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Bina Cipta, 1986.

Suherman, Asep. “Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 1 (2020).

Syahrin, Alvin. Ketentuan Pidana Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sofmedia, 2011.

Yusuf, Fuad M. “Tindak Pidana Pembunuhan Yang Diselesaikan Secara Adat Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 9 (2009).

Undang-Undang

Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan KUHAP.

Qabun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan adat dan adat istiadat

Qanun aceh Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pemerintah Mukmin

Undang-undang Darurat No. 1 DRT. Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Meneyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil

Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk meyelenggarakan kesatuan susunan kekuasaan dan acara pengadilan sipil

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1970 tentan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v9i2.367

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fasih Arrizall

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

View full indexing services

Tools: