Pertanggungjawaban PT Birotika Semesta Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Pengangkutan Barang

Surahmad Surahmad, Mallyyas Muhamad Krisna

Abstract


Abstrak
Penelitian yang dibahas ini membahas mengenai permasalah yang terjadi pada perusahaan jasa pengiriman atau jasa kurir di Indonesia. Dimana barang yang dikrim melaui jasa pengriman hilang baik karena kesengajaan ataupun kelalaian perusahaan jasa pengiriman dan pertangungjawaban yang harus dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman. Penelitian yang dilakukan ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan literasi yang berkaitan dengan materi yang sedang diteliti. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia kehilangan yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka perusahaan pengiriman diwajibkan untuk melakukan penggantian kerugian. Dalam perlindungan konsumen jika kehilangan barang tersebut terjadi tanpa perjanjian diawal maka jumlah ganti kerugian ditentukan oleh majelis hakim dan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, sedangkan jika menggunakan perjanjian diawal, maka jumlah ganti kerugian yang dapat dilakukan adalah berdasarkan perjanjian tersebut dan dapat diajukan gugatan Wanprestasi

Kata Kunci: Perusahaan Pengiriman, ganti rugi, perlindungan konsumen

Abstract
The research discussed discusses the problems that occur in shipping service companies or courier services in Indonesia. Where goods shipped through shipping services are lost either because of deliberate or negligent shipping service companies and the responsibility that must be done by the shipping service company. This research uses the Normative Juridical research method, which is research based on laws and regulations, books, and literacy related to the material being studied. In the laws and regulations in Indonesia, losses which ultimately cause harm to consumers, the shipping company is required to make compensation. In consumer protection if the loss of goods occurs without an initial agreement, the amount of compensation is determined by the panel of judges and can file a lawsuit against the law, whereas if using an initial agreement, then the amount of compensation that can be done is based on the agreement and a lawsuit can be submitted.

Keywords


Shipping Company; compensation; consumer protection

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Miru, Ahmadi & Sutarman Yodo, Hukum Perlidungan Konsumen, Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Muhmmad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, Cetakan V, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013.

Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Edisi Revisi, Jakarta: Diadit Media, 2011.

Tjakranegara,Soegijatna, HukunPengangkutan Barang dan Penumpang, Cetakan I, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1995.

Samsul, Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak, Jakarta: Universitas Indonesia, 2004.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus, Jakarta,Kencana, 2004.

Widaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Artikel

Annisa Lucky Ariastuti, Analisis Yuridis Terhadap Hilangnya Barang Dalam Proses Pengiriman Oleh Perusahaan Penyelenggara Jasa Pengiriman: diambil dari Jurnal Hukum VOL XII 2014, (Jakarta: Universitas Indonesia Library, 2014), hal. 3

J.M. van Dunne dan van der Burght, Gr, Perbuatan Melawan Hukum, Ujung Pandang: Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia, Proyek Hukum Perdata, 1998, hlm. 15.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

Indonesia, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

Internet

“DHL Express” di akses pada tanggal 14 Mei 2020, pukul 17:00 wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v8i2.253

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mallyyas Muhamad Krisna

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: