KONSEP EKONOMI KERAKYATAN PADA PILIHAN KEBIJAKAN MONOPOLI ATAU DEMONOPOLISASI BUMN INDONESIA

Putu Samawati Saleh

Abstract


Abstrak

Kebijakan monopoli terhadap kegiatan usaha yang dilakukan BUMN seperti yang diamanahkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia dilandasi dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia secara adil dan merata. Sedangkan kebijakan demonopolisasi terhadap BUMN dilakukan oleh pemerintah atas dasar tuntutan globalisasi demi menciptakan kondisi pasar persaingan sempurna, efisiensi serta efektifitas dalam pengelolaan korporasi. Pilihan antara monopoli atau demonopolisasi terhadap BUMN merupakan kebijakan yang harus dapat diputuskan oleh pemerintah. Atas dasar untuk mencarikan konsep dan solusi kebijakan mengenai penyeimbang antara aspek tuntutan globalisasi dan kedaulatan negara maka dilakukanlah kajian tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian berupa strategi antisipasi yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dalam menentukan kebijakan yang merupakan gagasan pemikiran kebaruan dengan mengutamakan prinsip-prinsip perekonomian kerakyatan yang sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia. Penentuan pilihan untuk menetapkan suatu BUMN dapat menjalankan usaha secara monopoli atau justru menerapkan kebijakan demonopolisasi harus mampu diputuskan dengan dasar pertimbangan yang kuat. Hal terpenting adalah memastikan bahwa sistem ekonomi kerakyatan harus mampu diterapkan dalam pelaksanaan kinerja BUMN baik yang melakukan kegiatan usaha secara monopoli maupun demonopolisasi.

Kata Kunci: Ekonomi Kerakyatan, Monopoli, Demonopolisasi, BUMN, Indonesia.

Abstract

The monopoly policy on business activities carried out by State Owned Enterprises (SOEs) as mandated by the Indonesian constitution and regulations, is based on the aim of prospering the people of Indonesia in a just and equitable manner. While the policy of demonopolization of SOEs is carried out by the government based on the demands of globalization in order to create market conditions of fair competition, efficiency and effectiveness in managing the corporation. The choice between monopoly or demonopolization of SOEs is a policy that should be decided by the government. This articles focus on finding policy solutions regarding balancing between the aspects of the demands of globalization and state sovereignty. The study was conducted using desk research (yuridis normative) methods. The results of the research are anticipatory strategies that can be considered by the government in determining policies that are ideas of novelty thinking by prioritizing the principles of popular economy in accordance with the Indonesian Constitution. Determination of the choice to establish an SOEs can run a business monopoly or even implement a policy of demonopolization must be able to be decided on careful and hard consideration. The most important thing is to ensure that the populist economic system must be able to be implemented in the performance of SOEs that conduct monopoly and demonopolization business activities.

Keywords


Democratic Economy, Monopoly, Demonopolization, State-owned Enterprises, Indonesia

Full Text:

PDF

References


Ahmad Zarkasi Efendi, dkk. 2012. Demokrasi Ekonomi: Koperasi dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan. Malang: Averroes Press.

Aminuddin Ilmar. Hak Menguasai Negara: Dalam Privatisasi BUMN. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2012.

Deliar Noer. 1991. Mohammad Hatta: Biografi Politik. Jakarta: LP3ES.

Diska Arliena Hafni. 2015. “Quadrangle Bottom Line: Mengurai Nilai Budaya Kerja, Membaca prospektur Keberlanjutan Usaha”. dalam Nazaruddin Malik dan M. Sri Wahyudi Suliswato (ed). Membangun Ekonomi Nasional yang Kokoh: Kajian dan Pengalaman Empiris. Malang: UMM Press.

Elli Ruslina. “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 1, Maret 2012.

Gatot Supramono. BUMN Ditinjau dari Segi Hukum Perdata. Jakarta: Rineka Cipta. 2016.

Ibrahim. 1997. Prospek BUMN dan Kepentingan Umum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

San Afri Awang, “Mengukur Demokrasi Indonesia: Politik, Ekonomi, dan Ekologi”. Artikel pada Seminar Bulanan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, 24 April 2008. source: http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/My%20Web/sembul52.htm. diakses 13 Agustus 2018

I.G. Rai Widjaya. Hukum Perusahaan: Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-undang di Bidang Usaha. Jakarta: Kesiant Blanc. 2000.

Kwik Kian Gie. “PP No.20 Bertentangan dengan Undang-undang No.1/1967, Undang-undang No.6/1958, Undang-undang No.21/1982 dan Jiwa UUD 1945. Kompas. Edisi 7 Juni 1994.

Marzuki, P.M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media.

Mikulas Sedlak and Ivanka Roberts. “An Inevitable Part of Economic Reform: Demonopolization and the Development of Economic Competition”. Soviet and Eastern European Foreign Trade Journal. Vol. 27 No.2 1991. source: http://www.jstor.org/stable/27749250.

Mohammad Hatta. 1963. Persoalan Ekonomi Sosialis Indonesia, dalam Swasono dan Ridjal, (ed.) 1992. Mohammad Hatta: Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan. Jakarta: UI Press.

Mohammad Hatta. 1977. “Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33”, Majalah Gema Angkatan 45 terbitan Tahun 1977.

Mohammad Hatta, “Teori Ekonomi, Politik Ekonomi, dan Orde Ekonomi”, Pidato pada upacara pengukuhan jabatan Guru Besar Luar Biasa dalam Politik Perekonomian di Universitas Padjajaran, Bandung, 17 Juni 1967. dalam Nina Pane (ed). Mohammad Hatta: Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Mohammad Hatta. “Ekonomi Indonedia di Masa Datang”. Pidato yang diucapkan Bung Hatta sebagai Wakil Presiden dalam Konferensi Ekonomi di Yogyakarta Pada Tanggal 3 Februari 1946. dalam Nina Pane (ed). Mohammad Hatta: Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Mubyarto dan Revrison Baswir. 1989. Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.

Noeng Muhadjir. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Sarasin:Yogyakarta.

Rahayu Hartini. BUMN Persero: Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia. Malang: Setara Press. 2017.

Revrisond Baswir. 2010. Manifesto Ekonomi Kerakyatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Edi Swasono. 2008. “Kesokoguruan Ekonomi Rakyat dan Triple-Co”. Harian Umum Suara Pembaharuan, Jakarta, 14 Juli 2008

Rodrigues, Artur, and Paulo J Pereira. 2011. “Investment Decisions in Granted Monopolies Under the Threat of a Random Demonopolization Investment Decisions in Granted Monopolies Under the Threat of a Random Demonopolization.” Economia. Source: https://doi.org/10.1016/j.jedc.2014.07.003

Sarbini Sumawinata. 2004. Politik Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sri-Edi Swasono. 2005. Ekspose Ekonomi: Mewaspadai Globalisme dan Pasar Bebas. Yogyakarta: Pustep UGM.

_____________. 2008. Tentang Kerakyatan dan Demokrasi Ekonomi. Jakarta: Bappenas.

Soejono dan H. Abdurrahman. 2003. Metode penelitian hukum. PT. Rineka Cipta: Jakarta.

Tuti Rastuti. Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan. Bandung: Refika Aditama. 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.46839/lljih.v0i0.184

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Putu Samawati Saleh

Creative Commons License
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum  E-ISSN: 2621-9867 | P-ISSN: 2407-3849 is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. (CC BY-SA 4.0)

Jl. Animan Achyat (d/h Jln. Sukabangun 2) No. 1610 Kota Palembang Prov. Sumatera Selatan


Lexlibrum has been indexed by:

            

Tools: